Cara Menghitung Masa Kerja PNS
Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pasti sudah tahu dengan istilah "Masa Kerja ".Tapi, cara menghitung masa kerja itu sendiri masih banyak PNS yang belum tahu.
Banyak PNS yang menerima SK kenaikan Tingkat ( Pangkat ) yang karena tidak
mengerti cara menghitungnya " protes " atau istilahnya " BERTANYA " kepada
yang berwenang bahwa masa kerjanya " SALAH ". Padahal, SK tersebut masa
kerjanya sudah " BENAR " karena sudah dihitung dengan " RUMUS " yang benar.
Pada postingan kali ini saya akan berbagi tentang cara menghitung masa kerja PNS
sesuai dengan peraturan kepegawaian yang ada.
Masa kerja seorang PNS itu ada 2 ( dua ) macam yaitu :
1. Masa Kerja Golongan.
2. Masa Kerja Keseluruhan.
- Cara Menghitung Masa Kerja Golongan :
Dihitung dari masa kerja PNS yang tertulis pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir
sampai dengan tahun berjalan.
Contoh : Seorang PNS yang punya SK terakhir : 01 April 2006 dengan masa kerja
golongan ( tercantum dalam SK ) 15 tahun 01 bulan.
Cara Menghitung Masa Kerja Golongan pada tahun 2013 adalah sbb.:
01 - 04 - 2006 ---- 15 tahun 01 bulan
01 - 04 - 2013 ---- 07 tahun 00 bulan
00 - 00 - 07 ---- 22 tahun 01 bulan ( HASIL )
Jadi masa kerja golongan PNS tersebut pada bulan April 2013 adalah 22 tahun
01 bulan.
- Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan :
Dihitung mulai TMT CPNS sampai dengan bulan terakhir penghitungan, ditambah
dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan.
Contoh : Seorang PNS mempunyai SK CPNS TMT : 01 April 1986 dengan
masa kerja diperoleh ( tercantum ) dalam SK CPNS 05 tahun 03 bulan.
Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan pada bulan April 2013 adalah sbb.:
01 - 04 - 1986
01 - 04 - 2013
00 - 00 - 27 tahun 00 bulan,ditambah masa kerja sebelumnya (05 tahun 03 bulan )
HASILNYA : Masa kerja keseluruhan PNS per 01 April 2013 adalah 32 tahun 03 bulan.
Apabila seorang PNS mengajukan peninjauan masa kerja dan disetujui oleh yang
berwenang, maka masa kerjanya otomatis juga akan bertambah.
Seorang PNS Golongan I /d naik pangkat ke golongan II /a , masa kerja golongannya
akan dikurangi 6 ( enam ) tahun. Sedangkan seorang PNS Golongan II / d yang naik
pangkat ke golongan III / a , masa kerja golongannya akan dikurangi 5 ( lima ) tahun.
Keterangan : Seorang PNS yang angkatan pertamanya ( CPNS ) dimulai dari golongan
III / a keatas, biasanya masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan SAMA, kecuali
apabila PNS tersebut mengajukan peninjauan masa kerja ( PMK )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar