Cara Menghitung Masa Kerja PNS
Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pasti sudah tahu dengan istilah "Masa Kerja ".Tapi, cara menghitung masa kerja itu sendiri masih banyak PNS yang belum tahu.
Banyak PNS yang menerima SK kenaikan Tingkat ( Pangkat ) yang karena tidak
mengerti cara menghitungnya " protes " atau istilahnya " BERTANYA " kepada
yang berwenang bahwa masa kerjanya " SALAH ". Padahal, SK tersebut masa
kerjanya sudah " BENAR " karena sudah dihitung dengan " RUMUS " yang benar.
Pada postingan kali ini saya akan berbagi tentang cara menghitung masa kerja PNS
sesuai dengan peraturan kepegawaian yang ada.
Masa kerja seorang PNS itu ada 2 ( dua ) macam yaitu :
1. Masa Kerja Golongan.
2. Masa Kerja Keseluruhan.