Selamat Datang di Blog SDN Serdang 03 Pagi, selamat berkunjung dan berbagi informasi tinggalkan pesan dan saran saudara di blog ini, terima kasih atas kunjungannya.

SELAMAT DATANG

Di blog SDN Serdang 03 Pagi

Minggu, 27 April 2014

Cara Menghitung Masa Kerja PNS

Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pasti sudah tahu dengan istilah "Masa Kerja ".
Tapi, cara menghitung masa kerja itu sendiri masih banyak PNS yang belum tahu.
Banyak PNS yang menerima SK kenaikan Tingkat ( Pangkat ) yang karena tidak
mengerti cara menghitungnya " protes " atau istilahnya " BERTANYA " kepada
yang berwenang bahwa masa kerjanya " SALAH ". Padahal, SK tersebut masa
kerjanya sudah " BENAR " karena sudah dihitung dengan " RUMUS " yang benar.
Pada postingan kali ini saya akan berbagi tentang cara menghitung masa kerja PNS
sesuai dengan peraturan kepegawaian yang ada.
Masa kerja seorang PNS itu ada 2 ( dua ) macam yaitu :
1. Masa Kerja Golongan.
2. Masa Kerja Keseluruhan.