Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas
Posted by syarif doang on March 26th, 2014
Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas
Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom (kedua dari kanan) bersama tim di ruang operasional layanan terpadu PTK Dikdas, Jumat (14/3/2014).
Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan
profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku
hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek
menjadi per semester.Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.